Menteri ATR/BPN Tegaskan Eksekusi Lahan Pengadilan di Bekasi Cacat Prosedur
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan keputusan eksekusi lahan oleh pengadilan di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, cacat prosedur.
"Jadi ini proses eksekusi yang prosedurnya kurang tepat. Saya menganggap penghuni ini masih sah," kata Nusron di lokasi, Jumat (7/2).
Eksekusi itu melibatkan lima rumah warga yang turut terdampak penggusuran hingga rata dengan tanah meski berada di luar objek sengketa padahal memiliki bukti kepemilikan secara sah.
Kelima rumah warga tersebut diketahui milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi dan korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR).
Kelimanya mempunyai dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang mereka dirikan bangunan rumah.
Nusron mengungkapkan ada sejumlah tahapan yang tidak dijalankan pengadilan menyangkut eksekusi di wilayah Tambun Selatan, di antaranya mereka tidak mengajukan pembatalan sertifikat warga kepada Kantor BPN Kabupaten Bekasi sebelum melakukan eksekusi.
Pengajuan ini merujuk amar putusan gugatan yang ternyata tidak menyertakan perintah pengadilan kepada BPN untuk membatalkan sertifikat tanah.
Nusron menegaskan pengadilan harus mengajukan pembatalan sertifikat terlebih dahulu kepada BPN sebelum sita eksekusi dilakukan mengingat tidak menyertakan amar putusan dimaksud.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan keputusan eksekusi lahan oleh pengadilan di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, cacat prosedur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News