Eks Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna Bebas dari Lapas Sukamiskin!
Setelah menghirup udara bebas, Ajay mengaku ingin fokus menjadi pengusaha dan menenangkan diri.
“Langkah ke depan, saya dulunya sebelum jadi wali kota saya pengusaha, saya beresin-beresin usaha saya, menenangkan diri dan mencoba hal-hal yang baik ke depan,” ungkap Ajay.
Sebelumnya, eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna terbukti melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi dari penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp250 juta.
Pada 10 April 2023, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung kemudian menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 4 bulan penjara. (mcr27/jpnn)
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang dipenjara dalam kasus suap dan gratifikasi hari ini bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News