Dosen di Bandung Divonis 6 Bulan Atas Kasus Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Rabu, 02 Oktober 2024 – 11:58 WIB
"Selain banding kami juga akan ke Mahkamah Agung," singkatnya.
Sebelumnya, Ulyses didakwa telah melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berencana, dan Pasal 351 ayat KUHP dengan dituntut kurungan penjara 10 bulan. (mar5/jpnn)
Dosen di perguruan tinggi Kota Bandung, Ulyses Leon Hardo Sitompul alias Ulyses, divonis enam bulan kurungan penjara dalam kasus dugaan penganiayaan.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News