KPU Kota Bogor: Batas Maksimal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah Rp72 Miliar

Rabu, 02 Oktober 2024 – 08:30 WIB
KPU Kota Bogor: Batas Maksimal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah Rp72 Miliar - JPNN.com Jabar
Uang rupiah. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor menetapkan batas dana kampanye Pilkada 2024 di Kota Bogor maksimal sebesar Rp72 miliar per pasangan calon (paslon).

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Bogor, Dian Ashabul Yamin mengatakan pembatasan dana kampanye itu mengikuti regulasi yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahu 2024.

“Jadi, ada batas maksimal yang bisa dikeluarkan oleh masing-masing pasangan. Ada anggarannya diperkirakan di Rp72 miliar per paslon,” kata Dian.

Pada Sabtu (28/9), KPU Kota Bogor juga telah mengumumkan laporan dana awal kampanye dari lima paslon wali kota dan wakil wali kota Bogor, sebagai bagian awal persiapan kampanye.

Besaran dana awal kampanye yang dilaporkan antara lain; paslon nomor urut 1 Sendi Fardiansyah-Melli Darsa sebesar Rp27.112.024, paslon nomor urut 2 Atang Trisnanto-Annida Allivia Rp100 ribu, paslon nomor urut 3 Dedie Rachim-Jenal Mutaqin Rp100 juta, paslon nomor urut 4 Rena Da Frina dan Achmad Teddy Risandi Rp6 juta, dan paslon nomor urut 5 Raendi Rayendra-Eka Maulana Rp2.010.000.000.

Dian menjelaskan, dana awal kampanye yang dilaporkan tersebut merupakan saldo dari Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) pada saat para paslon membuka RKDK, yang dilaporkan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Dana awal kampanye itu, kata Dian, dilaporkan pada 24 September 2024 atau sehari sebelum kampanye dimulai. Saldo awal itu berupa sumbangan-sumbangan atau setoran untuk persiapan dana kampanye.

“Itu baru awal. Seiring dengan berjalannya masa kampanye, sumbangan-sumbangan itu akan bertambah, bisa berasal dari masing masing paslon, bisa dari partai politik pengusungnya, dan bisa dari perseorangan,” jelasnya.

KPU Kota Bogor menetapkan batas dana kampanye Pilkada 2024 di Kota Bogor maksimal sebesar Rp72 miliar per pasangan calon (paslon).
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News