Banding JPU Dikabulkan, Herry Wirawan Divonis Mati
Herry Wirawan dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Sebelumnya, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Namun dalam sidang vonis yang digelar di PN Bandung pada Februari lalu, hakim memvonis Herry dengan pidana kurungan seumur hidup.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim saat membacakan putusan.
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Lebih lanjut, pascasidang vonis, Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup terhadap Herry Wirawan.
Jaksa bersikukuh bahwa Herry Wirawan pantas diberi hukuman maksimal yakni pidana mati. (mcr27/jpnn)
Pengadilan Tinggi atau PT Bandung mengabulkan banding JPU atas vonis seumur hidup Herry Wirawan. PT Bandung memvonis Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News