Sabri Noor Harapkan Hakim Vonis Bebas Klienya dalam Kasus Alih Muat

Kamis, 19 September 2024 – 15:50 WIB
Sabri Noor Harapkan Hakim Vonis Bebas Klienya dalam Kasus Alih Muat - JPNN.com Jabar
Ilustrasi kapal jasa angkutan laut. Foto: Source for JPNN.

Selain itu, Sabri juga menuntut untuk mengangkat sita dan mengembalikan FC Ben Glory yang dikenakan penyitaan kepada IMC selaku pemiliknya.

Lebih lanjut, Sabri mengeklaim tidak ada satupun unsur tindak pidana dalam Pasal 404 ayat (1) ke-1 KUHP yang terpenuhi dalam kasus ini. Serta, tidak ada satupun bukti yang menunjukan bahwa PT SLE memiliki hak gadai, hak menahan, hak pungut hasil, maupun hak pakai atas FC Ben Glory.

Menurutnya, pemindahan floating crane juga jelas dibenarkan dan diatur dalam Perjanjian Alihmuat. Perjanjian Alihmuat Batubara itu sendiri bukan perjanjian sewa menyewa kapal, melainkan perjanjian jasa angkutan untuk mengalihmuat batubara.

"Selain itu, sangat jelas berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa II dan terdakwa III tidak pernah melakukan atau menyuruh melakukan pemindahan FC Ben Glory," tegas Sabri.

Sabri juga menyoroti tuntutan JPU agar FC Ben Glory dirampas dan dilelang. Menurutnya, FC Ben Glory tidak memenuhi syarat untuk dirampas.

“Pasal 39 KUHAP dengan jelas menyebutkan bahwa barang yang dirampas hanyalah milik terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan. Sementara kapal FC Ben Glory adalah milik PT IMC dan bukan milik para terdakwa yang hanya merupakan profesional di perusahaan. Selain itu, tidak ada fakta hukum yang membuktikan bahwa kapal tersebut diperoleh dari tindak kejahatan atau digunakan untuk kejahatan," ujar Sabri.

Sabri menjelaskan, kontrak bisnis alih muat batu bara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE) berlangsung di Kalimantan Timur.

SLE di antaranya dinakhodai oleh Tan Paulin atau yang kerap dikenal 'Ratu Batubara' di Kalimantan Timur.

Namun, pelaksanaan kontrak bisnis tersebut malah menjadi dakwaan pidana yang menjerat dua mantan Direksi dan juga seorang mantan manajer IMC dengan pasal 404 ayat 1 KUHP.

Kuasa hukum terdakwa dalam kasus alih muat batu bara, Sabri Noor mengharapkan hakim memvonis bebas kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News