Akhirnya Kejati Jabar Tahan Eks Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) akhirnya resmi menahan mantan Bupati Bandung Barat Arsan Latif, Senin (15/7) malam.
Penahanan ini dilakukan setelah Arsan ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2024 dalam perkara dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Selama 20 hari, Arsan ditahan di Rutan Klas IA Bandung atau Kebon Waru.
"Sodara (AL) ditahan selama 20 hari terhitung dari 15 Juli sampai 3 Agustus di Rutan Kelas Satu Bandung," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto seusai penangkapan di Kejati Jabar.
Sebelum dilakukan penahanan, Arsan Latif terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan ini seusai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Dia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 20.29 WIB. Arsan tampak mengenakan rompi tahanan dengan kondisi tangan diborgol dan didampingi oleh petugas Kejati Jabar.
Kepada awak media, Arsan Latif irit bicara. Dia hanya mengatakan jika pemeriksaan ini didampingi oleh pengacara.
"Iya, iya (Disamping pengacara)," singkatnya.
Mantan Bupati Bandung Barat Arsan Latif resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Senin (15/7/2024) dalam perkara dugaan korupsi Pasar Cigasong.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News