Korupsi Pasar Cigasong, Sekda Eman Tanda Tangani Surat Keputusan Dibuat Mundur

Sabtu, 14 September 2024 – 10:51 WIB
Korupsi Pasar Cigasong, Sekda Eman Tanda Tangani Surat Keputusan Dibuat Mundur - JPNN.com Jabar
Ilustrasi persidangan. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP, atau Pasal 12 b, atau pasal 11, atau Pasal 5, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Jaksa. (mar5/jpnn)

Sidang korupsi Pasar Cigasong, dalam dakwaan Sekda Eman disebut telah mendandatangani penerbitan surat keputusan yang dibuat dengan tanggal mundur.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News