Korupsi Pasar Cigasong, Sekda Eman Tanda Tangani Surat Keputusan Dibuat Mundur
Sabtu, 14 September 2024 – 10:51 WIB
"Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP, atau Pasal 12 b, atau pasal 11, atau Pasal 5, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Jaksa. (mar5/jpnn)
Sidang korupsi Pasar Cigasong, dalam dakwaan Sekda Eman disebut telah mendandatangani penerbitan surat keputusan yang dibuat dengan tanggal mundur.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News