Dalam 12 Hari, Polresta Bandung Tangkap 20 Pelaku Curanmor
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil meringkus 20 tersangka pencurian sepeda motor, baik roda dua maupun empat.
Penangkapan puluhan tersangka tersebut dilakukan dalam kurun waktu 12 hari.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dari tangan 20 tersangka ini, mereka menyita 32 unit kendaraan dengan rincian, tiga unit mobil dan 29 sepeda motor.
Baca Juga:
Modus yang dipakai para pelaku dalam menjalankan aksi pencuriannya rata-rata dengan membobol kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T.
“Ada juga yang dengan menggunakan kunci T, yang dengan cara merusak motor itu. Maka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP, serta kami juga terus melakukan pengembangan sampai dengan penadahnya,” kata Kusworo dalam ekspose kasus pencurian di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (13/9/2024).
Perwira Menengah Polri itu menduga, dari puluhan tersangka ada yang berstatus residivis atau mantan narapidana. Namun, pihaknya masih akan mendalami kemungkinan tersebut.
Baca Juga:
“Untuk residivis masih kami dalami, kami cocokkan dengan data yang kami punya. Nanti akan kami informasikan seandainya ada. Namun dugaan kami sih di antaranya ada yang residivis,” ungkapnya.
Ia pun mengumumkan kepada masyarakat yang merasa kehilangan atau menjadi korban pencurian kendaraan motor atau mobil dalam kurun waktu 1 – 12 September 2024, untuk bisa datang ke Mapolresta Bandung.
Sebanyak 20 tersangka pencurian kendaraan diamankan jajaran Polresta Bandung. Pelaku pencurian sepeda motor dan mobil ini ditangkap polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News