Kasus Perjanjian Alih Muat Batu Bara Memasuki Babak Baru
Sementara itu, kuasa hukum 2 terdakwa mantan direksi IMC, Sabri Noor Herman mengeklaim, sejatinya dari fakta hukum dan fakta persidangan yang direkam pihaknya selama persidangan, tidak ada yang bisa membuktikan pasal 404 ayat 1 KUHP Pidana.
“Kami tanya di persidangan ketika saksi pelapor Tan Paulin (Direktur SLE) dan adiknya Denny Irianto (Dirut SLE-Red) menjadi saksi di persidangan, adakah perjanjian lain selain daripada perjanjian alihmuat, keduanya menjawab tidak ada. Jadi sebenarnya tidak ada dasar menjadi surat dakwaan,’’ klaim Sabri.
Demikian juga ketika menanggapi aspek perampasan aset sitaan FC Ben Glory, Sabri pun menyatakan keberatan.
“Karena itu barang sitaan milik PT IMC bukan milik terdakwa, dan bukan benda yang diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana, dan juga bukan benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya dan bukan benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana serta bukan benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana. FC Ben Glory hanyalah benda yang mempunyai hubungan tidak langsung dengan tuduhan tindak pidana yang dilakukan,” ungkap Sabri.
Sampai proses perkara ini di persidangan, FC Ben Glory masih berstatus disita oleh Pengadilan. Walaupun IMC telah mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti, karena barang bukti tersebut bukan milik terdakwa melainkan milik IMC yang digunakan untuk usaha.
Namun, permohonan pinjam pakai barang bukti tidak dipenuhi. Berhubung barang bukti FC Ben Glory disita oleh Pengadilan, maka pengadilan wajib menjaga dan mengawasi barang bukti secara benar menurut hukum.
“Sementara kami temukan di permohonan ganti rugi Tan Paulin sudah melampirkan penilaian atas aset sitaan itu oleh Akuntan Publik," ujar Sabri.
Sabri pun merujuk pada Pasal 39 ayat (1), Pasal 44, Pasal 46 KUHAP yang menjelaskan, Pengelolaan benda sitaan harus dilaksanakan secara transparan, dan akuntabel dengan tujuan untuk penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Kasus perjanjian alih muat batubara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk (IMC) dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE) memasuki babak baru.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News