Wanita 27 Tahun di Bogor Jadi Korban Begal Payudara Duda Cabul, Begini Kisahnya
Selang beberapa jam dari waktu kejadian, polisi berhasil mengamankan pelaku di kawasan Pusat Grosir Bogor (PGB).
Menurut keterangan penyelidikan Gemeng merupakan seorang duda yang melakukan aksi bejatnya dengan sadar.
Hasrat seksnya muncul ketika melihat korban berjalan sendirian.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijatuhi Pasal 289 Kitab Unda-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto PAsal 281 ayat 1 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun penjara," ujarnya.
Dhony pun menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa waspada saat berada di luar rumah.
"Kami mengimbau agar masyarakat waspada saat berada di tempat-tempat umum, apalagi di tempat sepi, gelap dan rawan tindak kejahatan," pesannya. (mar7/jpnn)
Pusing tak punya tempat menyalurkan nafsu berahi, seorang duda di Kota Bogor nekat membegal payudara di kawasan Jembatan Merah, Bogor Tengah, Kota Bogor.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News