Polisi Tetapkan 6 Narapidana yang Keroyok Tahanan Hingga Tewas Sebagai Tersangka

Senin, 02 September 2024 – 14:45 WIB
Polisi Tetapkan 6 Narapidana yang Keroyok Tahanan Hingga Tewas Sebagai Tersangka - JPNN.com Jabar
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Enam narapidana yang melakukan pengeroyokan terhadap tahanan berinisial RA (26 tahun) hingga tewas di Rutan Kelas I Depok telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa kasus tersebut sudah naik penyidikan.

“Untuk napi yang melakukan tindak pidana, sudah buatkan laporan naik sidik dan sudah ditetapkan tersangka,” ucapnya, Senin (2/9).

Namun, keenam tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan di Polres Merto Depok.

“Karena mereka ada di dalam rutan, kami tidak melakukan penahanan di Polres,” terangnya.

Arya menjelaskan, nantinya ketika keenam narapidana tersebut telah selesai melaksanakan masa tahanan, maka akan dilanjutkan untuk kasus pengeroyokan tahanan ini.

“Jadi, setelah selesai melaksanakan masa tahanananya di rutan, lalu akan kami lanjutkan persidangan untuk kasus pengenyeroyokan ini. Kemudian mereka akan tetap berada di dalam rutan,” jelasnya.

“Kalau nanti dari pihak rutan memindahkan yang bersangkutan ke tempat tahanan lain, maka itu merupakan kebijakan dari pihak rutan,” terangnya.

Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengeroyokan tahanan hingga tewas di Rutan Kelas I Depok
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News