6 Napi yang Keroyok Tahanan Hingga Tewas Terancam Dipindahkan ke Nusakambangan
jabar.jpnn.com, DEPOK - Enam narapidana yang melakukan pengeroyokan terhadap tahanan berinisial RA (26 tahun) hingga tewas di Rutan Kelas I Depok, akan ditindak tegas.
Karutan Kelas I Depok, Lamarta Surbakti mengatakan sanksi tegas yang akan diberikan yakni pemindahan enam narapidana tersebut ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, jika terbukti bersalah.
“Kepada warga binaan yang terbukti melakukan tindakan penganiayaan ini tentu kami berikan hukuman tegas, dengan melakukan pencatatan pada Register F, berupa dilakukan pemindahan ke sel isolasi, serta pencabutan hak remisi dan hak-hak integrasi serta dilakukan pemindahan ke Nusakambangan,” ucapnya dalam keterangan remsi.
Dirinya menuturkan untuk proses hukum akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Kami mendukung segala upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap para pelaku,” tuturnya.
Pihaknya juga siap bekerja sama secara maksimal dengan pihak kepolisian dalam proses penyelidikan.
“Kami berkomitmen untuk menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan, guna mengungkap secara tuntas motif dan kronologi kejadian tersebut,” terangnya.
Diketahui, RA (26 tahun) tewas pada Kamis (29/8) di Rutan Kelas I Depok.
Karutan Depok, Lamarta Surbakti sebut jika enam narapidana terbukti melakukan pengeroyokan terhadap tahanan hingga tewas maka akan dipindahkan ke Nusakambangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News