27 Penjual Obat Daftar G Diringkus Polres Metro Depok

jabar.jpnn.com, DEPOK - Satnarkoba Polres Metro Depok mengamankan 27 tersangka penjualan obat keras ilegal jenis G di wilayah hukum Polres Metro Depok.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan mengatakan bahwa 27 tersangka tersebut merupakan tangkapan dari Maret hingga April 2025.
“Ini kami lakukan mulai dari sebelum puasa, yaitu Maret sampai April ini,” ucapnya, Senin (21/4).
27 tersangka yang diamankan tersebut diringkus polisi dari sembilan tempat kejadian perkara (TKP).
“Terdiri dari 9 TKP di keseluruhan Polres Depok ya, perincinya kurang lebih ya dari 9 kecamatan itu,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan puluhan ribu obat-obatan terlarang dari tangan para tersangka.
“Barang bukti yang diamankan dari 27 tersangka tersebut adalah 43.215 butir berbagai macam obat ya, dari Tramadol dan lain-lain,” jelasnya.
Yefta menyebut, masing-masing tersangka berperan sebagai penjual obat-obat terlarang tersebut.
Satreskrim Polres Metro Depok meringkus 27 tersangka penjual obat daftar G dengan barang bukti 43.215 butir
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News