Peras Warga Rp 10 Juta, Polisi Gadungan di Depok Akhirnya Ditangkap
jabar.jpnn.com, DEPOK - Anggota Polres Metro Depok berhasil mengamankan satu dari tiga polisi gadungan yang melakukan pemerasan terhadap korban saat kedapatan membeli obat jenis G.
Pelaku yang diamankan berinisial MR (24 tahun).
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 16 Agustus 2024.
Di mana, ada komplotan polisi gadungan yang melakukan penangkapan terhadap warga yang sedang membeli obat jenis G.
“Kejadiannya ada orang sipil menggunakan baju seragam polisi, diduga pelakunya tiga orang melakukan penangkapan terhadap seseorang yang membeli obat-obatan jenis Tramadol,” ucapnya.
Kemudian, korban dibawa masuk ke mobil dan dilakukan pemerasan.
“Orang yang beli tramadol itu dia dibawa masuk mobil dan di situ dimintai uang Rp 10 juta, tetapi cuma ada Rp 300 ribu dan ponselnya dirampas,” tuturnya.
“Karena uangnya belum cukup Rp 10 juta, sehingga korban yang beli Tramadol tadi itu disuruh menghubungi keluarganya,” lanjutnya.
Polisi gadungan di Depok berhasil diamankan, lantaran memeras korban yang kedapatan tengah membeli obat G, dan pelaku meminta uang kepada korban Rp 10 juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News