Peras Warga Rp 10 Juta, Polisi Gadungan di Depok Akhirnya Ditangkap
Saat dihubungi, keluarga korban merasa curiga, sehingga keluarganya berpura-pura menyanggupi permintaan pelaku.
“Setelah didatangi tkp-nya, di toko obat di Jalan Kartini, Sukmajaya, Depok. Pada saat itu, tertangkaplah tiga orang yang melakukan pemerasan terhadap korban, tetapi yang dua lari,” terangnya.
Dia menjelaskan, pelaku berprofesi sebagai pegawai swasta, dan mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut.
Polisi menyita beberapa barang bukti dari pelaku, yakni borgol mainan, pin reserse, tempat HP bertulisan polisi, HP, dan obat Tramadol.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
“Sudah ditahan, (dikenakan) Pasa 368 KUHP,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Polisi gadungan di Depok berhasil diamankan, lantaran memeras korban yang kedapatan tengah membeli obat G, dan pelaku meminta uang kepada korban Rp 10 juta
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News