Bareskrim Polri Periksa 7 Terpidana Vina Cirebon

Senin, 05 Agustus 2024 – 12:50 WIB
Bareskrim Polri Periksa 7 Terpidana Vina Cirebon - JPNN.com Jabar
Kuasa hukum terpidana Vina Cirebon Roelly Panggabean ditemui di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung, Senin (5/8/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 lalu mulai memasuki babak baru.

Kali ini, penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap tujuh terpidana dalam kasus tersebut di Lapas Bandung.

Terpidana Rivaldi, Eka, Sandy, Hadi, dan Supriyanto diperiksa di Lapas Kebon Waru, sementara Eko Ramdhani dan Jaya di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung.

Kuasa hukum terpidana, Roelly Panggabean mengatakan, pemeriksaan tujuh terpidana ini guna menindaklanjuti laporan polisi terhadap Aep dan Dede. 

Aep dan Dede adalah saksi kunci pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam. Teranyar, keduanya mengaku telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan. 

"Betul, pada siang hari ini ada pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri sehubungan dengan laporan kami ke Mabes Polri, di mana yang kami laporkan adalah Aep dan Dede," kata Roelly ditemui di Lapas Kebon Waru Bandung, Senin (5/8/2024). 

Roelly menuturkan, penyidik Bareskrim ingin mengonfirmasi ihwal laporan yang diwakili oleh tim kuasa hukum terpidana. Pasalnya mereka masih menjalani masa tahanan. 

"Minggu lalu kami sudah ke Mabes Polri memberikan keterangan juga saksi-saksi, tetapi mungkin pihak Mabes Polri juga masih menginginkan bukti lainnya," ujarnya.

Bareskrim Mabes Polri hari ini memeriksa tujuh terpidana pembunuhan Vina Cirebon di Lapas Bandung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News