LPSK Apresiasi Vonis Ramdanu di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Kamis, 01 Agustus 2024 – 14:21 WIB

LPSK saat menghadiri sidang vonis terdakwa pembunuhan ibu dan anak, M Ramdanu di Pengadilan Negeri Subang. Foto: Humas LPSK
Mahyudin berharap, LPSK dapat memperkuat kolaborasi dengan seluruh pihak dalam upaya penegakkan hukum.
Pihaknya bisa mendorong saksi pelaku bekerjasama dalam pengungkapan perkara seperti dalam tindak pidana korupsi, pencucian uang, perdagangan orang, dan narkotika.
“Praktik baik ini berkat kolaborasi dan koordinasi antara LPSK dengan Polda Jawa Barat, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar dan Kejari Subang serta pengadilan Negeri Subang dalam melindungi MR selama menjalani proses hukum,” tandasnya. (mcr27/jpnn)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merespons vonis empat tahun penjara terdakwa pembunuhan ibu dan anak di Subang, M Ramdanu alias Danu.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News