LPSK Apresiasi Vonis Ramdanu di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang

Kamis, 01 Agustus 2024 – 14:21 WIB
LPSK Apresiasi Vonis Ramdanu di Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang - JPNN.com Jabar
LPSK saat menghadiri sidang vonis terdakwa pembunuhan ibu dan anak, M Ramdanu di Pengadilan Negeri Subang. Foto: Humas LPSK

Mahyudin berharap, LPSK dapat memperkuat kolaborasi dengan seluruh pihak dalam upaya penegakkan hukum.

Pihaknya bisa mendorong saksi pelaku bekerjasama dalam pengungkapan perkara seperti dalam tindak pidana korupsi, pencucian uang, perdagangan orang, dan narkotika.

“Praktik baik ini berkat kolaborasi dan koordinasi antara LPSK dengan Polda Jawa Barat, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar dan Kejari Subang serta pengadilan Negeri Subang dalam melindungi MR selama menjalani proses hukum,” tandasnya. (mcr27/jpnn)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merespons vonis empat tahun penjara terdakwa pembunuhan ibu dan anak di Subang, M Ramdanu alias Danu.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News