Tolak Peradilan Online, Kuasa Hukum Bahar Smith Singgung Sidang Rizieq Shihab Hingga MotoGp

Selasa, 29 Maret 2022 – 15:00 WIB
Tolak Peradilan Online, Kuasa Hukum Bahar Smith Singgung Sidang Rizieq Shihab Hingga MotoGp - JPNN.com Jabar
Pengacara Bahar Smith Ichwan Tuankotta seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (29/3). (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

“Dikabulkan majelis hakim, Alhamdulillah dan Insya Allah diserahkan tetap menghadirkan terdakwa oleh pihak Jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Ichwan.

Seperti diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di wilayah Bandung Raya.

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video berinisial TR dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana. (mcr27/jpnn)

Pengacara Bahar Smith, Ichwan Tuankotta menyampaikan alasan kliennya menolak sidang berjalan virtual. Mulai dari Habib Rizieq Hingga MotoGP Disinggung.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News