Tolak Peradilan Online, Kuasa Hukum Bahar Smith Singgung Sidang Rizieq Shihab Hingga MotoGp
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Tim kuasa hukum Bahar Smith yang menangani kasus penyebaran berita bohong menyampaikan keberatannya bila persidangan dilakukan secara virtual. Untuk keadilan, terdakwa diminta dihadirkan langsung di ruang sidang dan berhak melakukan pembelaan secara langsung.
Kuasa hukum Bahar Smith Ichwan Tuankotta mengatakan, pihaknya sejak awal menginginkan jalan persidangan dilakukan secara offline. Artinya, terdakwa dihadirkan langsung di ruang sidang dan bukan melalui virtual.
“Pertama, agar keadilan bisa ditegakan karena menghadirkan terdaakwa dan beliau berhak melakukan pembelaan secara langsung,” kata Ichwan ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (29/3).
Lebih lanjut, Ichwan menyinggung sejumlah penceramah lainnya seperti Habib Rizieq, Ustad Maunarman, hingga terdakwa penistaan agama M Kece yang pernah tersandung kasus hukum dan sidang dilaksanakan secara offline atau tatap muka.
“Media-media yang kami sampaikan di muka hakim mencontohkan ada lima hal yang mengganggu sinyal. Sehingga sidang Habib Rizieq pun offline, sidang Munarman pun offline, bahkan sidang penista agama M Kece alias Ferdinan semua offline. Jadi masalahnya di mana?,” jelas Ichwan.
Ichwan juga menyinggung soal kegiatan konser musik dan balapan yang sudah diperbolehkan. Maka tidak ada alasan untuk dilakukan sidang offline terhadap kliennya, Bahar Smith.
“Dan balapan sudah mulai, konser musiak sudah mulai. Mana lagi itu alasannya,” sambungnya.
Permohonan Bahar Smith pun sudah disampaikan ke majelis hakim PN Bandung. Hakim akhirnya luluh dan memutuskan menunda sidang online dan melanjutkan secara offline mulai pekan depan.
Pengacara Bahar Smith, Ichwan Tuankotta menyampaikan alasan kliennya menolak sidang berjalan virtual. Mulai dari Habib Rizieq Hingga MotoGP Disinggung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News