Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun, Kuasa Hukum Tuding Hakim Tak Pertimbangkan Keterangan Saksi
![Yosep Hidayah Divonis 20 Tahun, Kuasa Hukum Tuding Hakim Tak Pertimbangkan Keterangan Saksi - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/07/25/yosep-hidayah-pelaku-pembunuhan-subang-saat-hadir-dalam-sida-sd07.jpg)
Rohman pun meyakini Yosep hanya dijadikan sebagai kambing hitam dalam perkara pembunuhan yang terjadi tahun 2021 silam.
"Boleh dibilang dijadikan kambing hitam. Makanya kami mengajukan upaya hukum karena Pak Yosep kerasa di kambing hitamkan," ungkapnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Subang menjatuhkan putusan bersalah dengan pidana penjara 20 tahun kepada terdakwa Yosep Hidayah.
Yosep terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama pada dua korban yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, yang tak lain adalah istri dan anaknya.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim ketua saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024).
Dengan fakta tersebut, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa 20 tahun hukuman penjara.
Putusan pidana tersebut dikurangkan dengan masa penahanan yang dijalankan terdakwa sebelum putusan dibacakan.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosep Hidayah dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucapnya. (mcr27/jpnn)
Yosep Hidayah mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News