LPSK Rekomendasikan Terdakwa Pembunuhan Subang Ramdanu Dapat Keringanan Hukuman
jabar.jpnn.com, SUBANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merekomendasikan majelis hakim Pengadilan Negeri Subang untuk memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa pembunuhan ibu dan anak di Subang Ramdanu.
Pasalnya, Ramdanu merupakan Justice Collaborator (JC) dalam pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2021 tersebut.
Adapun rekomendasi itu sudah disampaikan LPSK dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Subang pada Selasa (9/7). Adapun Tersangka Yosep Hidayah dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tuntutan itu, LPSK harapkan hakim mempertimbangkan rekomendasi pemberian hak penghargaan pada saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator).
Pada 27 Nivember 2023, LPSK memutuskan menerima permohonan perlindungan M Ramdanu sebagai saksi yang bekerja sama atau Justice Collaborator, mendapat program Layanan Perlindungan Fisik, Pemenuhan Hak Prosedural, dan Bantuan Rehabilitasi Psikologis.
Wakil Ketua LPSK Mahyudin menyampaikan bahwa rekomendasi JC untuk MR telah disampaikan pada Ketua Pengadilan Negeri Subang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Mahyudin mengapresiasi Kejati Jabar dan Kejari Subang yang telah menerima status JC yang direkomendasikan LPSK.
Selain itu, surat rekomendasi JC LPSK juga telah disampaikan kepada Majelis Hakim untuk memberikan penghargaan atas kesaksian sebagaimana diatur dalam Pasal 10A ayat (3) UU Nomor 31 tahun 2014 berupa keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana.
LPSK merekomendasikan keringanan hukuman bagi M Ramdanu, terdakwa JC pada kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News