Pundung, Ingin Diadili Secara Langsung, Bahar Smith Ogah Menjalani Persidangan
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Penceramah Bahar Smith siang ini dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus penyebaran berita bohong.
Dalam sidang yang digelar online, majelis hakim terpaksa menunda persidangan karena terdakwa Bahar Smith tidak menghendaki jalannya sidang dilakukan secara daring.
Jaksa penuntut umum (JPU) Suharja menyampaikan, berdasarkan informasi dari petugas Polda Jabar, Bahar Smith tidak mau keluar dari sel tahanan untuk menjalani sidang online perdananya.
"Yang mulia, Bahar Smith tidak menghendaki menjalani persidangan. Yang bersangkutan menginginkan sidang offline," kata Suharja di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (29/3).
Suharja menambahkan, Bahar Smith yang kini ditahan di Rutan Polda Jabar, tidak mau keluar sel tahanan karena menginginkan sidang digelar offline.
Dalam kata lain, Bahar menginginkan sidang langsung datang ke pengadilan.
"Beliau menginginkan sidang offline," tuturnya.
"Mohon izin yang mulia, jadi intinya Bahar tidak mau keluar dari ruang tahanan, jadi yang bersangkutan ingin sidang offline," ucap Suharja.
Persidangan Bahar Smith dalam kasus penyebaran berita bohong di PN Bandung terpaksa ditunda. Alasannya begini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News