Pundung, Ingin Diadili Secara Langsung, Bahar Smith Ogah Menjalani Persidangan
Sementara itu, kuasa hukum Bahar Smith Azis Yanuar mengatakan, memang seharusnya persidangan dilakukan secara offline.
"Memang seharusnya seperti itu. Karena ini sudah ketinggalan zaman, kami ingin dihadirkan karena ini hambatan," kata Azis.
Seperti diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di wilayah Bandung Raya.
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video berinisial TR dianggap melanggar
Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana. (mcr27/jpnn)
Persidangan Bahar Smith dalam kasus penyebaran berita bohong di PN Bandung terpaksa ditunda. Alasannya begini.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News