Bahar Smith Akan Diadili Besok di PN Bandung

Senin, 28 Maret 2022 – 18:30 WIB
Bahar Smith Akan Diadili Besok di PN Bandung - JPNN.com Jabar
Kasus dugaan berita bohong alias hoaks yang melibatkan Habib Bahar bin Smith segera diajukan ke pengadilan. Ilustrasi Foto: Antara/M Agung Rajasa

Sebelumnya, Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoaks yang dilakukan Bahar dalam ceramahnya di wilayah Bandung Raya.

Kasus itu kemudian, dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi atau TR juga turut dilimpahkan. TR sendiri merupakan pengunggah video ceramah Bahar.

Dalam perkara ini, Bahar diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana. (mcr27/jpnn)

Sidang perdana Bahar Smith dalam kasus penyebaran berita bohong akan digelar secara daring. Terdakwa tidak akan dihadirkan di dalam ruang sidang.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News