Waduh, Boris ‘Preman Pensiun’ Divonis 7,6 Tahun Penjara
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pesinetron Preman Pensiun, Eben alias Boris dijatuhi hukuman kurungan penjara tujuh tahun enam bulan atas kasus narkotika jenis sabu-sabu yang menjeratnya pada September 2021.
Boris terbukti bersalah mengedarkan sabu-sabu hingga dijatuhi vonis maksimal oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
Vonis terhadap pemilik nama asli Nico Juanda itu dibacakan majelis hakim PN Bale Bandung pada 18 Januari, lalu.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Adrianus Agung Putrananto itu menilai Boris bersalah. Ia terbukti melanggar Pasa 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan,” ujar hakim sebagaimana petikan putusan yang dilihat, Senin (28/3).
Hakim juga memberikan hukuman berat lainnya kepada Boris. Selain bui, Boris juga dikenakan biaya denda sebesar Rp 1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, yang bersangkutan akan diganti pidana kurungan satu bulan.
Vonis hakim 7,6 tahun kepada Boris lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Boris dengan pidana tujuh tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Pesinetron Preman Pensiun Nico Juanda alias Boris divonis pidana 7,6 tahun oleh majelis hakim PN Bale Bandung atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News