Awal Tahun 2023, Satnarkoba Polresta Bandung Bekuk 39 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Kamis, 16 Februari 2023 – 12:35 WIB
Awal Tahun 2023, Satnarkoba Polresta Bandung Bekuk 39 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika - JPNN.com Jabar
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo Kompol Andri Alam Wijaya dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (15/2). Foto: Dokumentasi Polresta Bandung

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Sebanyak 39 pelaku tindak penyalahgunaan narkotika ditangkap jajaran Satnarkoba Polresta Bandung selama periode bulan Januari hingga Februari 2023.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus itu.

Barang bukti itu di antaranya ganja dengan berat sekitar 1,5 kg, sabu sekitar 330 gram, tembakau gorilla dengan berat sekitar 330 gram, hingga obat-obatan sebanyak 52 ribu butir.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, ada dua kasus yang dinilai menonjol dari pengungkapan itu.

Pertama, kasus home industri sabu dengan tersangka Cecep Ridwan alias Garpu di Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.

“Tersangka (Garpu) melakukan perbuatannya dengan cara melihat dari media sosial internet tata cara untuk membuat sabu dan setelahnya narkotika jenis sabu itu akan digunakan oleh tersangka pribadi atau dijual di Kabupaten Bandung,” katanya dalam keterangannya, Kamis (16/2).

Kemudian, kasus kedua yakni terjadi di Kecamatan Banjaran dengan tersangka Indra Nugraha alias Dola.

Pelaku melakukan aksi dengan menjual tembakau gorilla dan menggunakan rekening milik kekasihnya.

Satnarkoba Polresta Bandung membekuk 39 pelaku tindak penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bandung, kasusnya beragam.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News