Waduh, Boris ‘Preman Pensiun’ Divonis 7,6 Tahun Penjara

Senin, 28 Maret 2022 – 15:59 WIB
Waduh, Boris ‘Preman Pensiun’ Divonis 7,6 Tahun Penjara - JPNN.com Jabar
Pesinetron Preman Pensiun Nico Juanda alias Boris divonis pidana 7,6 tahun oleh majelis hakim PN Bale Bandung atas kasus penyalahgunaan narkotika. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, salah satu pemain serial televisi Preman Pensiun tersandung kasus narkoba. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi menangkap Nico Juanda yang berperan sebagai Boris dalam serial Preman Pensiun.

Nico disebut sebagai pengedar narkotika dan diamankan pada 20 September 2021 di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Saat digerebek polisi, Boris diketahui tengah memakai narkotika denis sabu dan ganja.

Dari tangan Boris, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu linting ganja bekas pakai, sebungkus sabu seberat 1 gram yang dikemas dalam plastik klip bening, satu perangkat alat hisap sabu, dan barang bukti lainnya. (mcr27/jpnn)

Pesinetron Preman Pensiun Nico Juanda alias Boris divonis pidana 7,6 tahun oleh majelis hakim PN Bale Bandung atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News