Polisi Tangkap 5 Pelaku Promosi Situs Judi Online di Kabupaten Bandung
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap praktik promosi judi online atau judol di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus lima orang yang mempromosikan situs judol melalui media sosial.
Kelima tersangka itu yakni AM alias Umam (40), AN (28), FA alias Kodol (23), SG (19), dan seorang selebgram ADM (21).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) yang menemukan adanya akun media sosial yang mempromosikan situs judol.
Setelah ditelusuri, akun Instagram itu ternyata milik ADM. Pelaku mempromosikan beberapa situs judol seperti KAPALWIN, PUSATTOGEL69, INDOSULTAN88, JEJUSLOT, WAKANDA33, CR7VIP, KDSLOT, dan SULEBET.
kata Kusworo, tersangka ADM dibayar Rp1 juta per bulan dari satu situs untuk mempromosikan aktivitas haram tersebut.
“Jadi pelaku ini mempromosikan judi online di akun Instagram dengan cara berpura-pura menjadi pemenang," kata Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (11/7).
Menurutnya, untuk mengajak masyarakat bermain judol, ADM berpura-pura menjadi pemenang dan diunggah di akun Instagram pribadinya. Selama satu tahun, ADM mempromosikan judi online dengan pendapatan yang menggiurkan.
Sementara, empat pelaku lainnya mempromosikan judol melalui akun media sosial Facebook. Situs judol yang dipromosikan adalah TOGE123. Mereka pun komplotan dan memilik peran yang berbeda-beda.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung meringkus lima orang yang mempromosikan situs judi online (judol) di media sosial.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News