Polisi Tangkap 5 Pelaku Promosi Situs Judi Online di Kabupaten Bandung

Kamis, 11 Juli 2024 – 17:25 WIB
Polisi Tangkap 5 Pelaku Promosi Situs Judi Online di Kabupaten Bandung - JPNN.com Jabar
Para pelaku yang mempromosikan situs judi online dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (11/7). Foto: sources for jpnn

Pelaku FA alias Kodol juga berafiliasi dengan komplotan tersebut lantaran sering bermain game online.

“Karena sering si FA ini main game online sambil live di media sosial kemudian datang penawaran untuk promosikan judi online, pertama dapat Rp3 juta kemudian diminta mempromosikan di media sosial nya dibayar Rp500 ribu," ungkap dia.

Terakhir, pelaku SG juga diminta untuk mengunggah video promosi situs judol di media sosial dengan bayaran Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per video.

Kusworo mengungkapkan, dari seluruh transaksi yang dilakukan komplotan ini, total perputaran uang sebesar Rp3 miliar.

Atas perbuatannya kelima pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 2024 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. (mcr27/jpnn)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung meringkus lima orang yang mempromosikan situs judi online (judol) di media sosial.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News