Polisi Tangkap 5 Pelaku Promosi Situs Judi Online di Kabupaten Bandung
Pelaku FA alias Kodol juga berafiliasi dengan komplotan tersebut lantaran sering bermain game online.
“Karena sering si FA ini main game online sambil live di media sosial kemudian datang penawaran untuk promosikan judi online, pertama dapat Rp3 juta kemudian diminta mempromosikan di media sosial nya dibayar Rp500 ribu," ungkap dia.
Terakhir, pelaku SG juga diminta untuk mengunggah video promosi situs judol di media sosial dengan bayaran Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per video.
Kusworo mengungkapkan, dari seluruh transaksi yang dilakukan komplotan ini, total perputaran uang sebesar Rp3 miliar.
Atas perbuatannya kelima pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 2024 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. (mcr27/jpnn)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung meringkus lima orang yang mempromosikan situs judi online (judol) di media sosial.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News