Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan, Pegi Setiawan Harus Segera Dibebaskan Polda Jabar

Senin, 08 Juli 2024 – 10:16 WIB
Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan, Pegi Setiawan Harus Segera Dibebaskan Polda Jabar - JPNN.com Jabar
Hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong atas penetapan tersangka oleh Kepolisian Derah (Polda) Jawa Barat.

Diketahui, Pegi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/7). 

Eman menuturkan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan berencana seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. 

Oleh karenanya, Eman pun memerintahkan kepada termohon, yaitu Polda Jabar agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar. 

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar," tuturnya. 

"Untuk membebaskan, memulihkan hak pemohon, harkat martabat sedia kala," tandasnya. (mcr27/jpnn) 

Gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jabar dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung. 

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News