Menjelang Putusan Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Optimistis Gugatan Dikabulkan
![Menjelang Putusan Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Optimistis Gugatan Dikabulkan - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/10/03/ilustrasi-persidangan-foto-ricardojpnncom-25.jpg)
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Senin (8/7).
Kali ini sidang beragendakan pembacaan putusan hakim atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Hakim tunggal Eman Sulaeman akan memutuskan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar.
Sidang praperadilan yang dimulai sejak Senin (1/7) itu berjalan cukup ketat. Kedua belah pihak, saling beradu argumen melalui ahli pidana yang dihadirkan.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan Marwan Iswandi mengaku sangat optimistis. Bahkan, Marwan mengaku hanya menyiapkan diri untuk kemenangan gugatan.
"Sebenarnya persiapan kami, persiapan untuk menang. Karena kami melihat dari fakta persidangan sudah jelas," kata Marwan ditemui sebelum sidang, Senin (8/7).
Proses penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat disebutnya cacat hukum.
Karena itu, hakim harus mengabulkan gugatan praperadilan.
Hakim tunggal Eman Sulaeman akan memutuskan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News