Menjelang Putusan Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Optimistis Gugatan Dikabulkan

Senin, 08 Juli 2024 – 09:20 WIB
Menjelang Putusan Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Optimistis Gugatan Dikabulkan - JPNN.com Jabar
Ilustrasi persidangan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Senin (8/7).

Kali ini sidang beragendakan pembacaan putusan hakim atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

Hakim tunggal Eman Sulaeman akan memutuskan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar.

Sidang praperadilan yang dimulai sejak Senin (1/7) itu berjalan cukup ketat. Kedua belah pihak, saling beradu argumen melalui ahli pidana yang dihadirkan. 

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan Marwan Iswandi mengaku sangat optimistis. Bahkan, Marwan mengaku hanya menyiapkan diri untuk kemenangan gugatan. 

"Sebenarnya persiapan kami, persiapan untuk menang. Karena kami melihat dari fakta persidangan sudah jelas," kata Marwan ditemui sebelum sidang, Senin (8/7). 

Proses penangkapan dan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat disebutnya cacat hukum. 

Karena itu, hakim harus mengabulkan gugatan praperadilan. 

Hakim tunggal Eman Sulaeman akan memutuskan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News