Tim Hukum Polda Jabar Optimistis Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Jumat, 05 Juli 2024 – 15:11 WIB
Tim Hukum Polda Jabar Optimistis Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan - JPNN.com Jabar
Bidkum Polda Jawa Barat saat menghadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Tim hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) meyakini majelis hakim akan menolak gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong.

Hal itu disampaikan, Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani seusai menyerahkan berkas kesimpulan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jumat (5/7).

Berkas kesimpulan itu diambil tim hukum selama menjalani proses persidangan. Nantinya, kesimpulan akan dipakai hakim sebagai bahan pertimbangan mengambil keputusan. 

"Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon tentunya setelah kami kaji semua ya, kami tolak," kata Nurhadi.

Nurhadi menuturkan, garis besar kesimpulan yang disampaikan adalah bidkum menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sudah sah menurut hukum. 

"Ya apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan penetapan tersangka kepada pemohon ya kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," jelasnya. 

Lebih lanjut, ia pun menilai jika kepemimpinan hakim Eman Sulaeman sudah bagus. Hakim dalam sidang ini berada dalam posisi netral dan tidak berpihak. 

"Sudah bagus, hakim dalam posisi ini netral. Ya menolak dalil-dalil apa yang disampaikan para pemohon," tutur dia. (mcr27/jpnn) 

Polda Jabar tetap menolak seluruh dalil permohonan praperadilan Pegi Setiawan.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News