Menjelang Putusan Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Optimistis Gugatan Dikabulkan

Senin, 08 Juli 2024 – 09:20 WIB
Menjelang Putusan Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Optimistis Gugatan Dikabulkan - JPNN.com Jabar
Ilustrasi persidangan. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sesuai dengan Perkap Kapolri dan Peraturan Kabareskrim. Mereka lakukan penetapan tersangka dulu terhadap klien kami, lalu mereka cari alat bukti," ujarnya. 

Hakim tunggal Eman Sulaeman akan memutuskan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News