Sidang Praperadilan: Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Pegi Setiawan Digugurkan

Jumat, 05 Juli 2024 – 12:30 WIB
Sidang Praperadilan: Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Pegi Setiawan Digugurkan - JPNN.com Jabar
Suasana sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (5/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kuasa hukum Pegi Setiawan berharap majelis hakim memenangkan gugatan praperadilan kliennya. Sehingga, status tersangka Pegi Setiawan bisa dibatalkan.

Setelah mendengarkan penjelasan ahli dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum meyakini jika Pegi Setiawan tidak bersalah dan tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam. 

"Kesimpulan kami, to the point saja kami minta tersangkanya Pegi Setiawan agar digugurkan. Sebab sesuai fakta yang ada, sesuai keterangan ahli, memang harus digugurkan dan dibebaskan," kata kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Islandia ditemui seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (5/7/2024). 

Marwan menuturkan, ada 30 halaman dalam berkas kesimpulan yang diserahkan kepada majelis hakim. Kesimpulan yang dibuat oleh timnya diharapkan bisa membuat pertimbangan yang adil bagi hakim. 

Menurutnya, poin kesimpulan yang dituliskan adalah kliennya yakni Pegi Setiawan harus dibebaskan sebab Polda Jabar tidak bisa menunjukan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap adalah Pegi Perong yang ditetapkan dalam DPO. 

"Intinya Pegi Setiawan harus dibebaskan karena yang ditangkap itu adalah Pegi Setiawan, bukan Pegi Perong. DPO itu adalah Pegu Perong dan proses penangkapannya tidak sesuai dengan Perkap Kapolri, Peraturan Kabareskrim, dan putusan Mahkamah Konstitusi," terangnya. 

"Intinya dari Polda Jabar tidak bisa menunjukkan kepada kami kalau Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan," sambungnya. 

Sementara itu, hakim Eman Sulaeman yang memimpin sidang praperadilan mengatakan, pihaknya bakal bersikap objektif dalam memutus gugatan tersebut. 

Kuasa hukum Pegi Setiawan berharap hakim bisa mengabulkan permohonan gugatan praperadilan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News