Sidang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan dan Polda Jabar Serahkan Kesimpulan ke Hakim Eman
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan terhadap penetapan tersangka Polda Jabar kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (5/7).
Sidang hari ini, beragendakan penyerahan kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon.
Hakim Eman langsung menanyakan kesiapan pihak pemohon dan termohon terkait berkas kesimpulan.
Kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jabar kemudian menyerahkan kesimpulan praperadilan mereka kepada hakim.
Persidangan pun hanya berlangsung selama 10 menit. Setelah itu, hakim lantas menutup persidangan.
Majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda sidang pembacaan putusan praperadilan pada Senin (8/7/2024) pukul 09.00 WIB.
"Sidang dilanjutkan Senin pukul 09.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan praperadilan," ujarnya.
Sebelum menutup sidang, hakim Eman sempat meminta masukan dari para pihak tentang jalannya sidang praperadilan dari awal sampai hari ini.
Kubu pemohon dan termohon gugatan praperadilan Pegi Setiawan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim sebagai pertimbangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News