Sidang Praperadilan, Polda Jabar Tegaskan Pegi yang Ditangkap Adalah Pelaku Sesungguhnya

Selasa, 02 Juli 2024 – 16:46 WIB
Sidang Praperadilan, Polda Jabar Tegaskan Pegi yang Ditangkap Adalah Pelaku Sesungguhnya - JPNN.com Jabar
Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

"Mereka kalau misalkan membuat alibi-alibinya mereka juga kami sanggah, seperti contohnya di Bandung membuat pekerjaan rumah. Pekerjaan rumah itu mulai tanggal berapa? Juli kan," ujarnya. 

"Sedangkan pemilik rumah mengakuinya Agustus. Berarti dia Juli tinggal di mana? Secara logikanya antara anak dan bapaknya pun dalam keterangan menurut ahli juga dibacakan ada perbedaan," sambungnya. 

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan bila ciri-ciri sosok Pegi yang disebut sebagai pembunuh Vina Cirebon berbeda dengan Pegi yang kini ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. 

Hal ini terungkap dalam sidang gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (1/7). 

"Pegi adalah orang yang ditetapkan tersangka oleh Direskrimum Polda Jabar tanggal 21 Mei 2024. Bahwa penerapan tersangka itu Pegi dianggap melakukan perbuatan yang melanggar. Penetapan tersangka baru diketahui oleh pemohon saat proses penangkapan," kata perwakilan kuasa hukum Pegi Setiawan saat membacakan berkas permohonan praperadilan. (mcr27/jpnn) 

Tim hukum Polda Jawa Barat menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya. 

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News