Polda Jabar Siapkan Alat Bukti Jawab Dalil Praperadilan Pegi Setiawan

Selasa, 02 Juli 2024 – 11:25 WIB
Polda Jabar Siapkan Alat Bukti Jawab Dalil Praperadilan Pegi Setiawan - JPNN.com Jabar
Suasana sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sidang praperadilan Pegi Setiawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7).

Kali ini, sidang beragendakan pembacaan jawaban dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat atas permohonan dalil praperadilan yang disampaikan kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong.

Pantauan JPNN, kuasa hukum bersama dengan keluarga Pegi Setiawan sudah hadir sejak pukul 07.00 WIB. Sementara tim hukum Polda hadir pukul 09.00 WIB. 

Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menuturkan, pihaknya siap memberikan jawaban atas permohonan gugatan yang diajukan. 

Menurutnya, Polda Jabar punya bukti yang kuat dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. 

"Hari ini kami akan bagi tugas, nanti yang memberikan pembacaan jawaban dari tim kami, di antaranya kami sudah siapkan semuanya. Kemudian alat bukti yang ada kami siap semuanya," kata Nurhadi saat ditemui jelang persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Nurhadi menjelaskan, beberapa poin yang akan dijawab dipastikan seusai dengan konteks pemohon. Tiga buah alat bukti pun sudah disiapkan. 

"Untuk alat bukti nanti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli. Kemudian nanti petunjuk ranahnya hakim, kami siapkan minimal tiga alat bukti kami cukup kuat dalam jawaban nanti," jelasnya. 

Polda Jabar akan memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan atas penetapan tersangka.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News