Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar: Penangkapan Tersangka Sesuai Prosedur

Selasa, 02 Juli 2024 – 14:15 WIB
Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar: Penangkapan Tersangka Sesuai Prosedur - JPNN.com Jabar
Tim hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban atas dalil permohonan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Tim hukum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) memastikan penangkapan tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan sudah sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani seusai sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7).

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bantahan Polda Jabar atas seluruh dalil permohonan yang disampaikan kuasa hukum Pegi Setiawan.

"Sudah melalui prosedur, gelar perkara yang dihadiri Irwasda (Inspektur Pengawasan Daerah), bidkum (bidang hukum), kemudian propam semuanya sudah," kata Nurhadi.

Nurhadi menerangkan, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, polisi lebih dulu melakukan gelar perkara. 

Begitu juga dengan Pegi Setiawan, proses gelar perkara pun dihadiri oleh sejumlah pihak. 

"Di dalam gelar perkara itu sebelum menetapkan tersangka dia sudah melakukan analisis yuridis, baik pasal-pasal yang diterapkan. Kemudian, barang bukti yang ada semua sudah disampaikan di dalam perkara itu," jelasnya. 

"Saya dulu pernah jadi Wassidik juga seperti itu. Setiap kasus kalau mau meningkat ke proses penyidikan itu harus melalui gelar perkara," ujarnya. 

Begini jawaban Polda Jabar atas dalil permohonan praperadilan Pegi Setiawan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News