Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar: Penangkapan Tersangka Sesuai Prosedur

Selasa, 02 Juli 2024 – 14:15 WIB
Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar: Penangkapan Tersangka Sesuai Prosedur - JPNN.com Jabar
Tim hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban atas dalil permohonan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (2/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

Adapun Polda Jabar tadi membacakan 42 halaman berkas terkait dengan tanggapan dalil permohonan praperadilan Pegi Setiawan. 

Nurhadi berharap setelah pihaknya memberikan jawaban, maka hakim bisa bijaksana dalam memutuskan hasil akhir dari gugatan ini. 

"Ya kami tolak semua, memang faktanya dengan kami berbeda. Kami sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup. Semoga hakim apa yang kami sampaikan tadi bisa mempertimbangkan," jelasnya. 

"Kami masing-masing pemohon dan termohon ini kan untuk meyakinkan bagaimana hakim untuk mengambil keputusan," sambung Nurhadi. (mcr27/jpnn) 

Begini jawaban Polda Jabar atas dalil permohonan praperadilan Pegi Setiawan.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News