Kuasa Hukum Pegi Tuding Polda Jabar Keliru Dalam Menetapkan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon

Senin, 01 Juli 2024 – 14:40 WIB
Kuasa Hukum Pegi Tuding Polda Jabar Keliru Dalam Menetapkan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon - JPNN.com Jabar
Suasana sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (1/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Menurutnya, Polda Jabar sempat mengumumkan adanya tiga orang DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 15 Mei 2024, di mana salah satu dari DPO itu disebut bernama Pegi alias Perong. 

Dari pengumuman DPO yang disebar itu, kuasa hukum meyakini betul ciri-ciri antara Pegi Setiawan yang saat ini menjadi tersangka dengan Pegi alias Perong sangat jauh berbeda. 

"Termohon sebelumnya telah mengumumkan DPO pada tanggal 15 Mei 2024. Khusus untuk atas nama Pegi alias Perong berusia 22 tahun pada tahun 2016, 30 tahun pada tahun 2024 dengan ciri-ciri khusus," ujarnya. 

"Sebagaimana yang diumumkan sangat jauh berbeda dengan ciri-ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Sebelumnya, sidang dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg ini pada pekan lalu ditunda karena pihak Polda Jabar tidak hadir.

Untuk itu sidang kali ini merupakan pembacaan permohonan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka Pegi Setiawan. (mcr27/jpnn) 

Kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan bila ciri-ciri sosok Pegi yang disebut sebagai pembunuh Vina Cirebon berbeda dengan Pegi yang kini jadi tersangka.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News