Terima Berkas Perkara Pegi Setiawan, Kejati Jabar: 7 Hari Jaksa Akan Memberikan Sikap

"Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap akan diberitahukan kepada teman-teman penyidik kalau berkas belum lengkap," ujarnya.
Baca Juga:
"Kalau lengkap kami terbitkan P21 dan kami akan menerima tersangka dan barang bukti," sambungnya.
Cahya menuturkan, total ada enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan mengadili perkara Pegi Setiawan.
"Sesuai pemberitahuan lalu, jaksa yang menangani sebanyak enam orang," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar siang tadi sudah melimpahkan berkas perkara Pegi Setiawan ke Kejati Jabar.
"Saya sampaikan terkait pagi ini dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jadi saat ini, para penyidik sudah berada di Kejati untuk penyerahan berkas," kata Jules.
"Sudah ada koordinasi dengan pihak kejaksaan, dan mudah-mudahan tidak ada kendala, lancar, sehingga berkas dapat kami serahkan pada hari ini," ia melanjutkan.
Jules mengatakan, saat ini proses pemberkasan kasus telah memasuki tahap pertama.
Kejati Jabar menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama dengan tersangka Pegi Setiawan alias Perong.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News