Polisi Cecar Keluarga Terpidana Vina Cirebon dengan Puluhan Pertanyaan
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Penyidik Direktor Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) melakukan pemanggilan terhadap keluarga terpidana dalam kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon.
Dengan didampingi perwakilan kuasa hukum, keluarga terpidana datang ke Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (19/6).
Ke empatnya yakni Kosim ayah dari terpidana Eko, Muran ayah dari terpidana Eka Sandi, Khasanah ayah terpidana Hadi Saputra, dan Madlanah kakak dari terpidana Jaya.
Mereka diperiksa penyidik secara terpisah di gedung Ditreskrimum Polda Jabar. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.30 WIB dan selesai sekitar pukul 15.00 WIB.
Kuasa hukum terpidana Khasanah, Edward Edison Gultom mengatakan, kliennya dicecar dengan 24 pertanyaan terkait obstraction of justice atau penghalangan penyidikan pasal 221 KUHP.
"Ini mungkin mengarahkan pada peristiwa itu (pembunuhan Vina dan Eky), karena dalam pemeriksaan Kahfi, disinggung nama Pak Khasanah, jadi penyidik meminta klarifikasi," kata Edward di Mapolda Jabar.
Kahfi adalah salah satu saksi yang juga teman para terpidana, memberikan keterangan di pengadilan bahwa dirinya pernah didatangi oleh Khasanah.
"Kahfi ini saksi, teman dari terpidana anak pak RT. Ada keterangan yang disampaikan Kahfi itu menyangkut bahwa Pak Khasanah itu mendatangi dia, lalu diklarifikasi oleh pak Khasanah bahwa tidak pernah mendatangi dia," terangnya.
Empat keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dicecar pertanyaan oleh penyidik soal penghalangan penyidikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News