Polisi Periksa Keluarga Terpidana Vina Cirebon
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Penyidik Direktor Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) melakukan pemanggilan terhadap keluarga terpidana dalam kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon.
Dengan didampingi perwakilan kuasa hukum, keluarga terpidana datang ke Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (19/6).
Salah seorang kuasa hukum keluarga terpidana, Rully Panggabean menuturkan, mereka yang datang ke Polda Jabar yaitu Kosim bapak dari Eko Ramadhani, Murad bapak dari Eka Sandi, Tasanah bapak Hadi Saputra dan Maskana kakak Jaya.
"Jadi begini, undangan yang kami terima penyelidikan pasal ditentukan pasal 221 obstruction of justice perintangan penyidikan, materinya kami tidak tahu. Kami akan mendampingi saja biar mereka bersaksi," kata Rully di Polda Jabar.
Rully menuturkan, kelima orang keluarga terpidana seluruhnya hadir di Mapolda Jawa Barat. Namun, hanya empat keluarga yang diminta datang untuk menjalani pemeriksaan.
Rully mengaku tidak mengetahui pasti terkait undangan terhadap para kliennya yang menyangkut perintangan penyidikan.
Baca Juga:
Namun setelah menjalani pemeriksaan pihaknya akan segera menentukan langkah selanjutnya.
Kosim bapak dari terpidana Eko Ramadhani mengaku telah menyiapkan diri untuk menjalani pemeriksaan. Ia mengaku belum mengetahui terkait apa dirinya diperiksa.
Keluarga terpidana kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Jabar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News