Polda Jabar Musnahkan 23 Kilogram Sabu-sabu Hasil Pengungkapan Satu Bulan
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Jawa Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 23.932,6 gram, hasil daripada pengungkapan periode Maret hingga Mei 2024.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 7 orang tersangka.
“Jumlah barang bukti dari enam laporan polisi dengan tujuh tersangka sebanyak 23.932,6 gram,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers pemusnahan barbuk narkotika di Gedung Ditresnarkoba Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (13/6).
Jules menuturkan, barang bukti sabu-sabu didapatkan dari pengungkapan enam kasus yaitu laporan polisi tanggal 3 Maret atas nama LT alias B dengan barang bukti 1,17 gram.
Kemudian laporan polisi tanggal 1 Mei 2024 atas nama tersangka inisial A alias OS dengan barang bukti sabu-sabu sekitar 2,5 gram.
Selanjutnya, laporan polisi tanggal 17 April dengan nama tersangka AT barang bukti 3,6 gram. Laporan polisi tanggal 22 Mei dengan tersangka LS alias G barang bukti 44,82 gram. Laporan polisi tanggal 4 Mei dengan tersangka H barang bukti sabu-sabu 831,46 gram.
Terakhir, laporan polisi tanggal 7 Mei dengan barang bukti sabu-sabu 2,3 gram dan dengan tersangka kedua 20,627 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditresnarkoba Polda Jabar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 23.932,6 gram, hasil pengungkapan periode Maret hingga Mei 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News