Polda Jabar Musnahkan 23 Kilogram Sabu-sabu Hasil Pengungkapan Satu Bulan
Kamis, 13 Juni 2024 – 13:30 WIB
“Ancaman hukuman penjara seumur hidup dan paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar,” tutur dia. (mcr27/jpnn)
Ditresnarkoba Polda Jabar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 23.932,6 gram, hasil pengungkapan periode Maret hingga Mei 2024.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News