Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Memasuki Babak Baru, Pegi Setiawan Melawan Ajukan Praperadilan
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kasus pembunuhan Vina Cirebon memasuki babak baru, tersangka Pegi Setiawan alias Perong mulai melakukan perlawanan.
Melalui kuasa hukumnya, Pegi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/6).
Mereka menggugat penetapan status tersangka yang dinilai tidak cukup bukti. Total ada 22 orang kuasa hukum yang mendatangi pengadilan.
“Sore hari ini kami semua sudah memasukkan permohonan tentang praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa,” kata Muchtar Efendi, kuasa hukum Pegi Setiawan ditemui di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Muchtar mengeklaim, sejak awal penetapan status tersangka Pegi tanpa dasar yang jelas. Muchtar mencontohkan, saat konferensi pers pertama kali penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak didapatkan bukti yang kuat.
“Kami lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami,” ungkap dia.
Sejak tahun 2016 pun, menurutnya, Pegi Setiawan tidak pernah dipanggil atau diperiksa polisi dalam kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eki. Namun, tiba-tiba yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, kata Muchtar, tidak diperbolehkan penetapan tersangka kepada seseorang tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan.
Tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong melalui kuasa hukumnya, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News