Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Belum Ditahan, Kejati Jabar Ungkap Alasannya
![Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Belum Ditahan, Kejati Jabar Ungkap Alasannya - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/12/23/ilustrasi-kantor-kejaksaan-tinggi-kejati-jawa-barat-jalan-2h-cumf.jpg)
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengungkap alasan belum ditahannya Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif.
Diketahui, Arsan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, penahanan akan dilakukan kepada tersangka seusai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Adapun rencana pemeriksaan dijadwalkan di bulan ini.
“Diperiksa dulu sama penyidik,” kata Nur Sricahyawijaya, Jumat (7/6).
Nur Sricahyawijaya menuturkan, penahanan terhadap Arsan Latif bergantung dari hasil pemeriksaan oleh penyidik. Maka dari itu, sampai hari ini pihaknya belum melakukan penahanan.
“Kalau keputusan ditahan atau tidak itu tergantung tim penyidik,” ucap dia.
Sebelumnya, penyidik Kejati Jabar menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif di bulan ini.
Hal itu menyusul penetapan tersangka terhadap Arsan Latif dalam kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Kejati Jabar ungkap alasannya belum menahan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif meski sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pasar Cigasong.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News