Kejati Jabar Jadwalkan Pemeriksaan Arsan Latif Sebagai Tersangka Korupsi
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan kepada Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif.
Arsan akan diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Pemeriksaan terhadap Arsan Latif rencananya akan dilakukan di bulan ini.
"Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Arsan Latif) iya bulan ini," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Kamis (6/6).
Nur Sricahyawijaya mengungkapkan, sebelum pada tahap pemeriksaan, Kejati Jabar akan terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan ke Arsan soal penetapan tersangka.
Setelah diterima, penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan kepada Arsan Latif dalam kasus tersebut.
"Jadi setelah ini, setelah penetapan tersangka tim penyidik akan sampaikan surat penetapan tersangka ke yang bersangkutan, baru dipanggil dan diperiksa,” tandasnya.
Sebelumnya, Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek Build, Operate and Transfer (BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 pada Rabu 5 Juni 2024.
Penyidik Kejati Jabar akan memeriksa Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih, Cigasong
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News