Seusai Ditetapkan Tersangka, Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif Masih Berdinas
jabar.jpnn.com, BANDUNG BARAT - Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif masih beraktivitas kedinasan meski menyandang status tersangka korupsi.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan Arsan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/wewenang secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Dalam kasus ini, Arsan menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024. Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.
"Sekarang masih menjalani agenda seperti biasa. Tari dari Saguling, sekarang sedang perjalanan ke Cipatat untuk pengukuhan kepala desa," kata Kabag Protokol dan Pimpinan (Prokompim) Andi Hikmat, Rabu (5/6).
Andi menuturkan, saat ini Arsan Latif tengah melakukan kegiatan pengukuhan kepala desa di Kecamatan Cipatat.
Setelah itu, Arsan berencana menghadiri kegiatan peluncuran Pilkada Bandung Barat di Kecamatan Batujajar.
"Rencananya habis dari sini, ke agenda KPU KBB di Batujajar. Kalau sesuai agenda yang sudah disusun, rencananya hadir tetap," tuturnya.
Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif diketahui masih berkegiatan dinas setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Pasar Cigasong oleh Kejati Jabar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News